Adab di Bulan Rajab
Media Dakwah At Tashfiyyah
Bidang Dakwah Al Hanif
التصفية
…karena umat tidak akan pernah jaya tanpa tashfiyah dan tarbiyah
Dari Redaksi:
Kami ringkas penjelasan Ustadz Abu Ubaidah dan Ustadz Syahrul Fatwa dalam buku “Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyyah.” Bulan Rajab akan menghampiri kita, maka bekal pertama untuk menghadapinya adalah ilmu. Semoga bermanfaat.
BULAN RAJAB
Memang benar, keutamaan bulan dalam kalender Hijriyah itu bertingkat-tingkat, begitu juga hari-harinya. Misalnya, bulan Ramadhan lebih utama dari semua bulan, hari Jum’at lebih utama dari semua hari, malam Lailatul Qadar lebih utama dari semua malam, dan sebagainya. Namun, harus kita pahami bersama bahwa timbangan keutamaan tersebut hanyalah syari’at, yakni al-Qur’an dan al-Hadits yang shahih, bukan hadits-hadits dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu).
Di antara bulan Islam yang ditetapkan kemuliaannya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah bulan Rajab. Namun sungguh sangat disesalkan beredarnya riwayat-riwayat yang dha’if dan palsu seputar bulan Rajab serta amalan-amalan khusus di bulan Rajab di tengah masyarakat kita. Hal ini dijadikan senjata oleh para pecandu bid’ah mempromosikan kebid’ahan-kebid’ahan ala jahiliyah di muka bumi ini.
Dari sinilah, terasa pentingnya secara ringkas tentang pembahasan seputar bulan Rajab dan amalan-amalan manusia yang menodainya dengan riwayat-riwayat lemah dan palsu.
Rajab, Definisi dan Keutamaannya
Rajab secara bahasa diambil dari kata (رَجَبَ الرَّجُلُ رَجَبًا) artinya: mengagungkan dan memuliakan. Rajab adalah sebuah bulan. Dinamakan dengan Rajab dikarenakan mereka dahulu sangat mengagungkannya pada masa jahiliyah, yaitu dengan tidak menghalalkan perang di bulan tersebut. [al-Qamus al-Muhith, 1/74 dan Lisanul Arab, 1/411, 422.]
Tentang keutamaannya, Allah telah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” [at-Taubah:36]
Imam ath-Thabari berkata, ‘Bulan itu ada dua belas, empat di antaranya merupakan bulan haram (mulia), di mana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Hingga seandainya ada seseorang bertemu dengan pembunuh bapaknya, dia tidak akan menyerangnya. Bulan empat itu adalah Rajab Mudhar, dan tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Demikianlah dinyatakan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Jami’ul Bayan, 10/124-125]
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya (4662) dari Abu Bakrah radhiyallahu anhu bahwasannya NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْـتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمِ خَلَقَ الله السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَ اليَاتٌ ذُوْ القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الذِّيْ بَينَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya tatkala Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar yang terletak antara Jumada (akhir) dan Sya’ban.”
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa bulan Rajab sangat diagungkan oleh manusia pada masa jahiliyah adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah [al-Mushannaf, 2/345. Atsar shahih, dishahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fataawaa, 25/291 dan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 957]
dari Kharasyah bin Hur, ia berkata: saya melihat Umar memukul tangan-tangan mereka di piring, kemudian beliau (Umar) mengatakan, “Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah”
Riwayat Seputar Rajab
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Setiap hadits yang menyebutkan tentang puasa Rajab, Shalat sebagian malamnya, semuanya adalah dusta.” [al-Manarul Munif, hlm. 92]
Al-Fairuz Abadi berkata, “Bab puasa Rajab dan keutamaannya tidak ada yang shahih satu hadits pun, bahkan telah datang hadits yang menunjukkan dibencinya hal itu.” [Safaru Sa’aadah, hlmm. 150. Hal ini disetujui oleh Ibnu Himmat ad-Dimasyqi dalam kitabnya at-Tankita wal Ifadah fi Takhrij Khatimah Safar Sa’adah, hlm. 112. Lihat Muqaddimah Syaikh Masyhur bin Hasan terhadap risalah al-Adab fi Rajab, hlm. 8-9, oleh Mula al-Qari.]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah seputar amalan khusus di bulan Rajab, baik puasa maupun shalat malam dan sejenisnya. Dan dalam menegaskan hal ini, aku telah didahului oleh Imam Abu Isma’il al-Harawi al-Hafizh, kami meriwayatkan darinya dengan sanad shahih, demikian pula kami meneriwayatkan dari selainnya.” [Tabyin ‘Ajab bima Warada fi Rajab, 6]
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga berkata, “Hadits-hadits yang datang secara jelas seputar keutamaan Rajab atau puasa di bulan Rajab terbagi menjadi dua: Dha’if dan maudhu’.”
Al-Hafizh telah mengumpulkan hadits-hadits seputar Rajab, maka beliau mendapatkan sebelas hadits berderajat dha’if dan dua puluh satu hadits berderajat maudhu’. Berikut ini kami nukilkan sebagian hadits dha’if dan maudhu’ tersebut:
إِنَّ فِي الجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضٌ مِنَ اللَّبَنِ وَأَحلَى مِنَ العَسَلِ مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai yang dinamakan Rajab, warnanya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, niscaya Allah akan memberinya minuman dari sungai tersebut.” [Hadits dha’if]
كَانَ رَسُولُ اللهِ r إِذَا دَخَلَ رَجَبًا قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلَغْنَا رَمَضَانَ
“Rasulullah apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a, “Wahai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.” [Hadits Dha’if]
رَجَبٌ شَهرُ الله وَشَهرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِي
“Bulan Rajab adalah milik Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” [Hadits Maudhu’]
فَضْلُ رَجَبٍ عَلَى سَائِرِ الشَّهْرِ كَفَضْلِ القُرآنِ عَلَى سَائِرِ الأَذْكَارِ
“Keutamaan bulan Rajab dibandingkan semua bulan seperti keutamaan al-Qur’an atas semua dzikir.” [Hadits maudhu’]
مَنْ صَامَ مَنْ رَجَبٍ وَصَلَّى فِبْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتِ …. لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dan shalat empat raka’at pada bulan tersebut….niscaya dia tidak meninggal hingga melihat tempat tinggalnya di surga atau diperlihatkan untuknya.” [Hadits maudhu’]
Shalat Ragha’ib
Shalat Ragha’ib adalah shalat yang dilaksanakan pada malam jum’at pertama bulan Rajab, tepatnya antara shalat Maghrib dan Isya’ dengan didahului puasa hari Kamis, membaca surat al-Fatihah sekali, surat al-Qadar tiga kali dan surat al-Ikhlas dua belas kali …. dan seterusnya.
Sifat shalat seperti di atas tadi didukung oleh sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu yang dibawakan secara panjang oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin (1/203) dan beliau menamainya Shalat Rajab seraya berkata, “Ini adalah shalat yang disunnahkan.”
Demikianlah perkataannya semoga Allah mengampuninya, pahadal para pakar hadits telah sepakat dalam satu kata bahwa hadits-hadits tentang Shalat Ragha’ib adalah maudhu”. Di bawah ini, penulis nukilkan sebagian komentar ulama ahli hadits tentangnya:
1. Imam Ibnul Jauzi berkata: Hadits Shalat Ragha’ib adalah palsu, didustakan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama mengatakan hadits ini dibuat-buat oleh seseorang yang bernama Ibnu Juhaim. Dan saya mendengar syaikh (guru) kami ‘Abdul Wahhab al-Hafizh mengatakan, ‘Para perawinya majhul (tidak dikenal), saya telah memeriksa seluruhnya dalam setiap kitab, namun saya tidak mendapatkannya.
2. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Shalat Ragha’ib adalah bid’ah menurut kesepakatan para imam agama, tidak disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula oleh seorangpun dari khalifahnya, serta tidak dianggap baik oleh para ulama panutan, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, ‘Auza’i, al-Laits, dan sebagainya. Adapun hadits tentang shalat Ragha’ib tersebut adalah hadits dusta, menurut kesepakatan para pakar hadits.
3. Imam adz-Dzahabi berkata tatkala menceritakan biografi Imam Ibnu Shalah, Beliau (Ibnu Shalah) tergelincir di dalam masalah Shalat Ragha’ib, beliau menguatkan dan mendukungnya padahal kebathilan hadits tersebut tidak diragukan lagi.
4. Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, “Demikian pula hadits-hadits tentang Shalat Ragha’ib pada awal bulan malam Jum’at bulan Rajab, seluruhnya dusta, dibuat-buat atas nama Rasulullah r.”
5. Al-Hafizh al-Iraqi berkata, “Hadits maudhu’.”
6. Al-‘Allamah asy-Syaukani berkata, “Maudhu’, para perawi majhul. Dan inilah Ragha’ib yang populer, para pakar telah bersepakat bahwa hadits tersebut maudhu’. Kepalsuannya tidak diragukan lagi, hingga oleh seorang yang baru belajar ilmu hadits sekalipun. Berkata al-Fairuz Abadi dalam al-Mukhtashar, bahwa hadits tersebut maudhu’ menurut kesepakatan, demikian pula dikatakan oleh al-Maqdisi.”
Apabila telah jelas derajat Shalat Ragha’ib sebagaimana di atas, maka mengerjakannya merupakan kebid’ahan dalam agama, yang harus diwaspadai oleh setiap insan yang hendak meraih kebahagian. Untuk menguatkan kebid’ahan Shalat Ragha’ib ini, penulis nukilkan perkataan dua imam masyhur di kalangan madzhab Syafi’i yaitu Imam an-Nawawi dan Imam as-Suyuthi semoga Allah merahmati keduanya:
1. Imam an-Nawawi berkata, “Shalat yang dikenal dengan Shalat Ragha’ib dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya awal malam Jum’at bulan Rajab serta shalat malam Nishfu Sya’ban seratus raka’at, termasuk bid’ah munkar dan jelek. Janganlah tertipu dengan disebutnya kedua shalat tersebut dalam kitab ‘Qutub Qulub’ dan Ihya’ Ulumuddin’ (oleh al-Ghazali) dan jangan tertipu pula oleh hadits yang termaktub pada kedua kitab tersebut. Sebab, seluruhnya merupakan kebathilan.” [al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, 3/549]
2. Imam as-Suyuthi berkata, “Ketahuilah semoga Allah U merahmatimu, mengagungkan hari dan malam ini (Rajab) merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam, bermula setelah 400 H. Memang ada riwayat yang mendukungnya, namun haditsnya maudhu’ menurut kesepakatan para ulama. Riwayat tersebut intinya tentang keutamaan puasa dan shalat pada bulan Rajab yang dinamai dengan Shalat Ragha’ib. Menurut pendapat para pakar, dilarang mengkhususkan bulan ini (Rajab) dengan puasa dan Shalat bid’ah (Shalat Ragha’ib) serta segala jenis pengagungan terhadap bulan ini seperti membuat makanan, menampakkan perhiasan, dan sejenisnya. Supaya bulan ini tidak ada bedanya seperti bulan-bulan lainnya.” [al-Amru bil Ittiba, hal. 166-167]
Kesimpulan, riwayat tentang shalat Ragha’ib adalah palsu, menurut kesepakatan ahli hadits. Oleh karena itu, beribadah dengan hadits palsu merupakan kebid’ahan dalam agama, apalagi Shalat Ragha’ib ini baru dikenal mulai tahun 448 H.
Muhammad bin Ahmad asy-Syafi’i menegaskan, “Pembacaan kisah Mi’raj dan perayaan malam 27 Rajab merupakan perkara bid’ah …., dan kisah Mi’raj yang disandarkan kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu, seluruhnya merupakan kebathilan dan kesesatan. Tidak ada yang shahih, kecuali beberapa huruf saja. Demikian pula kisah Ibnu Sulthan, seorang penghambur yang tidak pernah shalat kecuali di bulan Rajab saja. Namun tatkala hendak meninggal dunia, terlihat padanya tanda-tanda kebaikan. Sehingga saat RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya perihalnya, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya dia telah bersungguh-sungguh dan berdo’a pada bulan Rajab,’ Semua ini merupakan kedustaan dan kebohongan. Haram hukumnya membacakan dan melariskan riwayatnya, kecuali untuk menjelaskan kedustaannya. Sungguh sangat mengherankan kami, tatkala para jebolan al-Azhar membacakan kisah-kisah palsu seperti ini kepada khalayak.” [as-Sunan wal Mubtada’at, hal.127]
Mengkhususkan Puasa di Bulan Rajab
Termasuk perkara bid’ah di bulan Rajab, menghususkan puasa bulan Rajab. Karena tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, seluruh haditsnya lemah dan palsu. Ahli ilmu tidak menjadikannya sebagai sandaran sedikitpun.” [Majmu’ Fataawaa, 25/290]
Imam as-Suyuthi berkata, “Mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa, dibenci. Asy-Syafi’i berkata, ‘Aku membenci bila seseorang menyempurnakan puasa sebulan penuh seperti puasa Ramadhan. Demikian pula mengkhususkan suatu hari dan hari-hari lainnya’….”
Dan Imam ‘Abdullah al-Anshari seorang ulama Khurasan tidak berpuasa bulan Rajab bahkan melarangnya seraya berkata, “Tidak satu hadits pun yang shahih dari Rasulullah tentang keutamaan bulan Rajab dan puasa Rajab.”
Bila dikatakan, “Bukankah puasa termasuk ibadah dan kebaikan?” Jawabnya, “Benar. Tapi ibadah harus berdasarkan contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila kita ketahui haditsnya dusta, berarti tidak termasuk syari’at.”
Bulan Rajab diagung-agungkan oleh Bani Mudhar di masa jahiliyah sebagaimana dikatakan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu. Bahkan beliau memukul tangan orang-orang yang berpuasa Rajab. Demikian pula Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu -yang berjulukan lautan ilmu umat- membenci puasa Rajab. Ibnu Umar radhiyallahu anhu pun apabila melihat manusia berpuasa Rajab, beliau membencinya seraya berkata,”Berbukalah kalian, sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh ahli jahiliyah.” [al-Mushannaf, Ibnu Syaibah, 2/346. Lihat pula al-Amru bil Ittiba hal. 174-176 oleh as-Suyuthi]
Imam ath-Thurthusi mengatakan –setelah membawakan atsar-atsar di atas- “Atsar-atsar ini menunjukkan pengagungan manusia terhadap Rajab sekarang ini merupakan sia-sia peninggalan zaman jahiliyah dahulu. Kesimpulannya, dibenci berpuasa di bulan Rajab. Apabila seorang berpuasa dalam keadaan yang aman, yaitu bila manusia telah mengetahui dan tidak menganggapnya wajib maupun sunnah, maka hukumnya tidak mengapa.” [al-Hawadits wal Bida’, hal. 141-142]
Kesimpulan perkataan para ulama di atas: Tidak boleh mengkhususkan puasa di bulan Rajab sebagai pengagungan terhadapnya. Sedangkan apabila seseorang telah terbiasa (rutin) berpuasa sunnah (puasa Dawud atau Senin-Kamis misalnya, baik di bulan Rajab maupun bukan) dan tidak beranggapan sebagaimana anggapan salah masyarakat awam sekitarnya, maka diperbolehkan.
Sembelihan Rajab
Termasuk adat jahiliyah dahulu, menyembelih hewan di bulan Rajab sebagai pengagunan terhadapanya. Sebab, Rajab merupakan awal bulan haram –menurut mereka- sebagaimana dikatakan Imam at-Tirmidzi dalam sunannya (4/96). Tatkala Islam datang, secara tegas membatalkan acara sembelihan Rajab serta mengharamkannya sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhubahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَفَرَعَ وَلاَعَتِيْرَةَ
“Tidak ada fara’ dan ‘atiirah.” [HR. Al-Bukhari, 5473, 5474. Dan Muslim, 1976]
Dalam riwayat lainnya dengan lafazh “larangan”:
نَهَى رَسُولُ الله r عَنْ الفَرَعَ وَالعَتِيْرَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang fara’ dan ‘atiirah.” [HR. An-Nasa’i, 4220. Ahmad 2/409, dan al-Ismaili sebagaimana dalam Fat-hul Baari 8/596]
Dan riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya (2/229) dengan lafazh:
لاَعَتَيْرَةَ وَلاَفَرَعَ فِي الْإِسلاَمِ
“Tidak ada ‘atiirah dan fara’ dalam Islam.”
Berkata Abu Ubaid, -ulama pakar bahasa-, “’atiirah adalah sembelihan yang biasa dilakukan di masa jahiliyah pada bulan Rajab untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada patung-patung mereka.” [Fat-hul Baari 8/598 oleh Ibnu Hajar]
Abu Dawud berkata, “Fara’ adalah unta yang disembelih orang-orang jahiliyah dipersembahkan bagi tuhan-tuhan, kemudian mereka makan. Lalu kulitnya dilemparkan ke pohon. Adapun ‘atiirah adalah sembelihan pada sepuluh hari pertama bulan Rajab.” [Aunul Ma’bud, 7/341 oleh Syaraful Haq ‘Azhim Abadi]
Demikian pembahasan yang dapat kami tulis. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Tim At Tashfiyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar